Bagi sebagian besar masyarakat awam ataupun pelajar saya yakin belum sepenuhnya tahu tentang pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR terkait dengan Indonesia yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut sistem trias politica. Trias politica yang dikenal dengan sebut pembagian kekuasaan. Umumnya dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya adalah agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan membatasi kekuasaan pada orang atau kelompok tertentu. Di Indonesia, DPR atau Dewan perwakilan Rakyat merupakan lembaga legislatif.
Pengertian DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga legislatif, yang secara umum disebut sebagai lembaga yang membuat Undang-Undang dan mengawasi jalannya pemerintahan oleh eksekutif. Di negara lain mungkin disebut senat. Keberadaan DPR di Indonesia diatur dalam konstitusi atau UUD 1945 amandemen pasal 19 sampai 23 Pengertian, fungsi. tugas, dan hak DPR semua temaktub dalam UUD 19456.
Selain DPR pada tingkat pemerintah pusat, terdapat juga lembaga legislatif pada daerah tingkat I yang disebut DPRD I dan pada tingkat kabupaten atau kota yang disebut DPRD II. Pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR sama dengan DPRD I dan II secara umum hapir sama.
Fungsi DPR
Fungsi DPR diuraikan sesuai dengan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR yang telah dijelaskan sebelumnya. Fungsi DPR, yaitu:
Fungsi Legislasi
Mengacu kepada judul artikel kali ini : pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR selanjutnya pembahasan fungsi DPR. Legislasi berasal dari kata legislative, DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat dan penyusun Undang-Undang. Dalam pelaksanaannya, DPR juga menerima usulan dari Presiden atau pemerintah tentang suatu UU yang kemudian dibahas untuk disahkan atau tidak.
Fungsi Anggaran
Anggaran berhubungan dengan belanja dan pendapatan negara. Pada fungsi anggaran, DPR memeriksa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden. RAPBN dibahas dalam DPR untuk kemudian disetujui atau tidak disetujui. Pemerintah, dalam hal ini Presiden mengajukan RAPBN setiap tahun sekali. Untuk pelaksanaan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR terdapat komisi X. Komisi X DPR khusus membahas tentang RAPN sebelum dibahas oleh anggota DPR keseluruhan.
Fungsi Pengawasan
DPR adalah lembaga negara yang mewakili rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia. Dalam negara demokrasi Pancasila, DPR yang dipilih secara langsung oleh rakyat mempunyai fungsi pengawasan. Pengertian, fungsi, tugas dan hak DPR : fungsi pengawasan, mengawasi jalannya pemerintahan, mengawasi pelaksanaan UU oleh pemerintah dan jajarannya, dan mengawasi pelaksanaan Anggaran belanja Negara (ABN) yang telah disetujui.
Baca juga, artikel lain tentang pengertian :
- Pengertian Sumber Daya Alam
- Pengertian Rantai Makanan di Sawah dan Contoh Gambarnya
- Pengertian dan Fungsi Stomata Pada Daun Tumbuhan
Tugas DPR
Tugas DPR artinya kewajiban DPR. Tugas ini berhubungan dengan wewenang sekaligus, sehingga dalam beberapa tulisan tentang DPR tugas dan wewenang menjadi satu. Termasuk dalam artikel pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR ini. Tugas dan wewenang DPR yang dijabarkan berdasarkan UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut:
Membuat UU
Tugas DPR yang utama adalah membuat UU. Pembuat UU berbeda dengan pelaksana UU agar aturan yang dibuat tidak menyesuaikan kekuasaan pemerintah dan diharapkan sesuai kebutuhan rakyat. Dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR, tugas DPR membuat UU jelas tercantum dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen.
Mensahkan UU
Meskipun tugas utama DPR membuat UU, rancangan Undang-Undang (RUU) tidak selalu berasal dari DPR. Presiden dan pemerintah berhak mengajukan RUU untuk dibahasdan disetujui bersama dengan DPR. Setelah itu keputusan DPR untuk mensahkan atau tidak RUU. Mensahkan UU sebagai bagian dari tugas DPR yang ada dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR di UUD 1945 pasal 20 ayat 2.
Membahas RAPBN
DPR bertugas membahas RAPN yang diajukan bersama Presiden dengan pertimbangan DPRD sebagai lembaga yang berada di daerah. DPR dapat menyertujui atau tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah. Tugas ini terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 23 ayat 2, selaras dengan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR.
Tugas Sesuai Fungsi DPR
Tiga fungsi DPR : fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan menjadi kewajiban DPR. Artinya fungsi tersebut menjadi kewajiban semua anggota DPR yang ada. Tugas DPR sesuai pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR, fungsinya satu persatu dijelaskan pada UUD 1945 hasil amandemen pasal 20A ayat 2.
Artikel lain tentang fungsi:
Hak DPR
Dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR ada kewajiban ada hak yang dimiliki seluruh anggotanya. Hak DPR didapat dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya. Hak ini juga untuk mempermudah pelaksanaan fungsi dan tugas dan wewenang. Tentu saja, hak didapat jika anggota DPr menjalankan fungsi dan tugas sebagai kewajibannya dengan benar.
Hak DPR RI, yaitu meliputi :
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas suatu kebijakan. Hak ini memungkinkan DPR untuk memanggil Presiden dan atau menteri atau pejabat terkait, jika dianggap suatu kebijakan tidak mementingkan rakyat, sesuai dengan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR dalam konstitusi.
Hak Angket
Terkait dengan hak interpelasi, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki dikeluarkannya suatu kebijakan. Selain itu, pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR : hak angket juga memberi keleluasaan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan, melakukan hal strategis terkait dengan kepentingan dan dampak kebijakan yang berhubungan dengan UU.
Hak Berekspresi
DPR juga mempunyai hak berekspresi. Setiap anggotanya dapat mengajukan usulan tentang isu atau permasalahan dalam dan luar negeri yang dapat dibahas dalam rapat DPR. Permasalahan yang dibahas umumnya terkait dengan masyarakat Indonesia dan cara menyelesaikannya. Hak ini dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR sering disebut juga sebagai hak menyatakan pendapat.
Hak Inisiatif
Pada pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR inisiatif yang paling berhubungan. Hak ini mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan membuat UU dan mensahkannya.
Hak Amandemen
Hak selanjutnya yang berhubungan dengan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR adalah hak amandemen. Hak ini memberikan DPR kewenangan untuk mengatur pelaksanaan UU dan membuat perubahan apabila UU yang ada dianggap kurang relevan.
Hak Anggaran atau Hak Budget
Hak ini juga masih berhubungan dengan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR. Hak untuk memeriksa, membahas, dan menyetujui atau tidak RAPBN yang diajukan pemerintah.
Hak Petisi
Hak petisi sedikit berbeda dengan hal lain dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR. Hak petisi memungkinkan anggota DPR dengan suara mayoritas mengajukan suatu masalah kepada lembaga hukum seperti peradilan dan polisi.
Hak Bertanya
DPR merupakan lembaga yang sejajar dengan Presiden. DPR mempunyai hak bertanya secara lisan maupun tulisan tentang kebijakan Presiden dan pelaksanaan UU. Hak ini tetap tidak melanggar aturan pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR dalam konstitusi.
Hak Imunitas
Hak ini merupakan paling penting dalam pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR. Hak imunitas memberikan kekebalan hukum dalam pengadilan kepada anggota DPR dalam pelaksanaan tugasnya. Keputusan yang sudah disahkan oleh DPR tidak dapat dicampuri lembaga lain dan tidak dapat diganggu gugat.
Itulah pengertian, fungsi, tugas, dan hak DPR RI secara lengkap. Semoga bermafaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya.