Pengertian dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat dipahami dengan mengetahui arti Pancasila secara bahasa dan sejarah dirumuskannya. Pancasila berdasarkan kata terdiri dari dua bagian, Bahasa Sansekerta.  Bagian tersebut, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang mempunyai arti asas atau dasar atau prinsip.  Secara bahasa, kedua kata yang digabungkan menjadi lima asar atau lima prinsip.

Namun, sejak pengesahannya menjadi dasar negara, 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI pertama, pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara menjadi luas.  Ada pengertian Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai sumber hukum, dan sebagainya.

Secara keseluruhan kesemuanya tetap menjadi satu dalam pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara bukanlah buatan para tokoh pendiri Bangsa Indonesia, buatan penjajah Belanda, maupun penjajah Jepang.  Pancasila sudah ada dan dipraktekan sejak zaman nenek moyang oleh Bangsa Indonesia.  Para tokoh bangsa hanya merumuskan dan menuliskan agar menjadi sumber hukum yang jelas.

Pengertian dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara ini berarti lima aturan atau lima dasar atau lima prinsip yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan dalam berbangsa dan bernegara.  Tidak hanya aturan yang berlaku untuk pejabat pemerintah, berlaku juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.  Karena berasal dari Bangsa Indonesia sendiri tentulah aturan ini seharusnya bukan sesuatu yang memberatkan dan akan mempersatukan seluruh elemen bangsa.

Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara menurut beberapa tokoh bangsa antara lain:

1. Ir Soekarno

Ir Soekarno sebagai tokoh dan pendiri Bangsa Indonesia menyebutkan bahwa Pancasila adalah aturan yang telah menjadi jiwa Bangsa Indonesia secara turun temurun.

2. Muhammad Yamin

Muhammad Yamin pernah mengusulkan isi Pancasila ketika Sidang BPUPKI I, 31 Mei 1945.  Menurut Muhammad Yamin, Pancasila adalah lima dasar atau lima perilaku yang baik dan penting untuk dimiliki seluruh elemen Bangsa.

3. Notonegoro

Notonegoro, tokoh bangsa masa kini menyebutkan pengertian Pancasila sebagai fungsi sekaligus secara jelas.  Pengertian Pancasila adalah lima asas yang menjadi dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta dasar pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia.

Baca juga artikel lainnya :

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sesuatu yang saling berkaitan.  Di dalam pengertian yang telah dijelaskan di atas, sudah terkandung fungsi Pancasila.  Tentu saja fungsi yang dimaksud lebih tersirat.  Sementara fungsi Pancasila sebagai dasar negara, dijabarkan sebagai berikut:

1. Pancasila Sebagai Norma Hukum

Pancasila sesuai yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah norma hukum.  Artinya Pancasila bersifat mengikat dan memaksa masyarakat Indonesia mematuhi.  Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, mulai dari pemerintah pusat sampai masyarakat di daerah.  Segala tertib hukum yang dibuat kemudian hari harus berdasarkan Pancasila. Dalam tata perundang-undangan Indonesia, pengertian dan fungsi Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, termasuk bagian dari hukum tertinggi.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pandangan hidup Bangsa Indonesia adalah Pancasila.  Semua yang tingkah laku harus dilihat kesesuaiannya dengan Pancasila.

3. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Telah disebutkan bahwa Pancasila sudah ada dalam kepribadian Bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang.  Artinya Pancasila adalah jiwa Bangsa Indonesia.  Tanpa disadari semua aktivitas masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara selanjutnya adalah sebagai kepribadian bangsa.  Seluruh masyarakat Indonesia hendaknya dapat menampilkan pribadi yang berketuhanan Yang maha Esa, berperikemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, bermusyawarah untuk mufakat, dan berkeadilan.

5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai dasar negara sejatinya adalah sebuah perjanjian.  Semua warga negara Indonesia secara tidak langsung berjanji untuk mematuhi aturan dan menjalankan semua sila yang ada dalam Pancasila. .Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah isi dari perjanjian luhur tersebut

6. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa

Mungkin belum semua Pancasila dilaksanakan secara murni dan konsekuen seperti yang banyak orang kemukakan.  Tetapi, semua orang harus mempunyai cita-cita untuk mewujudkannya.  Pancasila adalah cita-cita bangsa yang jika terwujud akan tercapai masyarakat adil makmur.

7. Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa

Pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah falsafah bangsa berkaitan dengan jiwa dan kepribadian bangsa.  Meski Indonesia termasuk masyarakat paling majemuk di dunia, falsafah tetap sama, yaitu Pancasila.

8. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Ideologi artinya adalah segala gagasan yang dikembangkan dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.  Sebagai dasar negara hendaknya Pancasila dijadikan pedoman dan ideologi semua penyelenggara negara.

Sekian posting tentang Pancasila kali ini.  Semoga bermanfaat dan semoga pemahaman tentang pengertian dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara akan menambah persatuan dan kesatuan bangsa.